Dalam hubungan berumah tangga, poligami tampaknya merupakan tema yang selalu memicu kontroversi di masyarakat. Penyebabnya adalah karena poligami ini legal secara hukum negara maupun hukum agama, tapi tetap saja ada segi etika yang menjadi perbincangan.
Kita bisa melihat, misalnya dari sisi perasaan istri yang dipoligami. Siapa yang ingin dimadu oleh suaminya sendiri? Mungkin sangat jarang perempuan yang mau dimadu. Jikapun mau dimadu, maka mungkin ada sedikit ketidakrelaan yang muncul dan berusaha disembunyikan.
Meskipun demikian, salah satu alasan kenapa poligami menjadi kontroversi adalah karena perbuatan ini disebut atau dianggap sebagian kalangan, sebagai salah satu perbuatan yang berpotensial menghina perempuan. Apakah ini hanya sebatas untuk penyaluran hasrat seksual atau alasan lainnya?
Namun, jika kita melihat lebih dalam dan menganalisa lebih jauh, poligami ini merupakan solusi terhadap masalah tertentu. Poligami dapat dibenarkan dengan ketentuan yang ketat, yang diatur oleh negara maupun agama.
Misalnya, poligami mungkin bisa dibenarkan jika seorang suami ingin keturunan, namun sang istri tidak bisa memberikannya keturunan, karena alasan sakit dan sebagainya. Masalahnya, cerai bukanlah jalan keluar terbaik bagi sebuah rumah tangga. Poligami adalah jalan keluar yang terbaik. Sebab, istri pertama masih akan tetap mendapat nafkah dari suaminya.
Sedangkan cerai bisa saja berakibat buruk bagi istri pertama. Si istri pertama tidak akan mendapat nafkah dan tidak bisa lagi berdampingan dengan lelaki yang dicintainya. Tentu saja, suami harus berlaku adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Walau bagaimanapun juga, pada kenyataannya, poligami ini merupakan suatu jalan yang dibenarkan, dengan syarat-syarat yang ketat, menurut hukum negara maupun hukum agama tertentu.
Berikut ini beberapa alasan yang paling umum ditemui di masyarakat:
1. Istri tidak bisa memberikan keturunan.
2. Istri tidak bisa memuaskan pria untuk urusan ranjang, bisa karena alasan sakit atau karena masalah lainnya.
3. Istri tidak bisa memberikan kepuasan suami, dalam hal rohani maupun jasmani.
4. Sang suami mencintai perempuan lain, sedang ia tidak ingin melepaskan istri sahnya.
4. Suami ingin meyalurkan hasratnya terhadap perempuan lain, dengan jalan yang dibenarkan.
5. Suami ingin menambah keturunan, sementara mungkin istri sudah tidak bisa lagi memberikan keturunan, atau ingin keturunan dari perempuan lain.
6. Ingin membantu sebuah keluarga atau perempuan, dalam segi ekonomi atau hal lain.
7. Berniat ibadah dengan jalan yang sesuai dan tepat, yang diatur dalam agama Islam.
8. Pernikahan pertama tidak mendapat restui dari pihak keluarga, baik itu dari pihak pria atau perempuan.
9. Merasa sanggup untuk berbuat adil, karena cukup materi dan cukup pengetahuan.
10. Suami tidak merasa bahagia dengan rumah tangga pertamanya, atau karena ada masalah lainnya.
Sepuluh alasan di atas adalah alasan yang paling umum, yang didapati oleh sebuah rumah tangga. Terlepas dari benar atau salah, kenyataannya poligami ini adalah jalan keluar yang bisa dibenarkan, dengan syarat yang ketat.
0 Response to "Alasan Mengapa Pria Pilih Poligami"