Toko Alat Sablon

Niat Zakat Fitrah

Dalam setiap ibadah, niat yang ikhlas adalah bagian dari rukun diterimanya ibadah. Jika seseorang beribadah namun tidak ikhlas, ibadahnya tidak diterima oleh Allah.
Syekh Ahmad bin Hasan Al-Mu’alim salah satu ulama barisan ahlus sunah dari Wadi ‘Amd, Hadramaut. Beliau menjelaskan, “Termasuk syarat sah membayar zakat fitrah adalah niat karena niat merupakan amal yang agung dalam Islam. Sebagaimana kandungan hadits dari Umar bin Khaththab; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى
"Sesungguhnya, amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya (pahala) yang diperoleh seseorang sesuai niatnya" (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, suatu amal tidak akan diterima kecuali dengan niat; tempat niat itu di hati. Imam Nawawi telah menyebutkan dalam kitabnya, Al-Majmu’, bahwa jika seseorang berniat di dalam hatinya tanpa dilafalkan dengan lisannya maka amalnya sah, ulama menyepakati ini. Sebaliknya, jika ada orang yang melafalkan niat dengan lisannya yaitu niat untuk menunaikan zakat fitrah namun hatinya tidak berniat maka hampir semua ulama mengatakan amalnya tidak sah. Karena itu, niat itu bertempat di hati, dan tidak ada anjuran untuk melafalkannya (secara lisan) karena tidak ada dalil tentang hal itu.” (Nafahatul Atrh fil Ijabati ‘ala As’ilati Zakatil Fitri, no. 6).

Jadi sebenarnya tidak ada bacaan khusus atau do'a dalam kita membayar zakat fitrah. Kita cukup berniat di dalam hati ketika memberikan zakat fitrah tersebut. Selama sudah ada keinginan dalam hati seseorang untuk melakukan zakat fitrah maka dia sudah dianggap berniat melakukan zakat fitrah walaupun hanya dalam bahasa Indonesia. Misalnya dengan berkata di dalam hati bahwa "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah ini karena Allah".

Kita bisa juga membaca niat seperti di bawah ini, bisa hanya dalam bahasa Indonesia saja atau bahasa arab dan artinya, tetapi ingat jangan dilafalkan secara lisan cukup dalam hati saja disertai dengan rasa ikhlas.

1. Niat zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala".

2. Niat zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

3. Niat zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki atau Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala".

4. Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala".

5. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia Tanggung nafkahnya.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
"Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala".


loading...

0 Response to "Niat Zakat Fitrah"